Review Rangkaian L’oreal Paris White Perfect Clinical (Day, Night, dan Essence L'oreal)


Halo, assalamualaikum beauty

Menjelang hari raya idul fitri sebagian warga Negara Indonesia menjalani tradisi mudik ke kampung halaman dan sebagian lagi menjalani tradisi travelling / berlibur mengingat adanya libur panjang yang cukup sayang untuk dilewatkan. Lalu pertanyaannya adalah apakah setelah serangkaian kegiatan yang cukup melelahkan itu, kamu mempunyai masalah wajah tampak kusam, lelah dan juga timbul noda hitam ?



Jika jawaban yang kamu pilih adalah iya, maka solusi tepat yang kamu butuhkan adalah dengan mencoba rangkaian produk  L’oreal Paris White Perfect Clinical Essence Lotion, Day Cream & Overnight Treatment. Aku mendapatkan produk ini dari yuk cobain (just click it)  di sana kalian bisa mencoba berbagai produk secara free loh. Coba deh klik page-nya siapa tau kamu beruntung juga seperti aku kali ini.

Oia jenis kulit aku itu adalah normal to oily.
Aku sudah menggunakan produk ini selama 3 minggu, and it works beb. Kamu penasaran, so let’s jump into the review.

Packaging



Packaging dari rangkaian L’oreal Paris White Perfect Clinical ini dikemas dalam jar kaca untuk day cream & night cream dan kemasan bottle yang juga terbuat dari kaca  untuk essence lotion . Semuanya dikemas dengan nuansa warna chrome silver dan biru. Dengan padu padan tersebut kemasan L’oreal Paris White Perfect Clinical tampak seperti  kemasan produk skincare highend yang mewah dan elegan.


Terdapat beberapa info penting yang tercantum dalam kemasan yaitu klaim dari produk, cara penggunaan, komposisi, dan tanggal kadaluarsa

Komposisi Produk

Rangkaian L’oreal Paris White Perfect Clinical Essence Lotion, Day Cream & Overnight Treatment merupakan rangkaian perawatan kulit wajah yang terinspirasi oleh pakar kecantikan dan diformulasikan dengan 3 aksi pencerah untuk membantu kulit tampak lebih cerah merata, menyamarkan noda hitam, dan membantu merawat keremajaan kulit.

L’oreal Paris White Perfect Clinical New Skin Essence Lotion hadir dengan Derm White Technology yaitu gabungan 3 aksi pencerah untuk membantu merawat keremajaan kulit (anti-aging agent), menyamarkan noda hitam pada kulit, dan membantu mengurangi produksi melanin untuk mencegah hiper-pigmentasi kulit.

Bahan-bahan yang terkandung di dalam essence lotion ini diantaranya adalah 
Glycolic acid : membantu melembutkan/melicinkan tekstur kulit
Hepes : regenerasi /pembaharuan kulit
Vitamin CG : menghilangkan noda /bintik kulit tampak lebih cerah


L’oreal Paris White Perfect Clinical Day Cream ini mengandung SPF19 PA+++ untuk melindungi kulit dari sinar UVA dan UVB dan Pro-Vanish 3 yang merupakan bahan aktif pencerah yang membantu mengurangi produksi melanin pada kulit.

L’oreal Paris White Perfect Clinical Overnight Treatment mengandung Pro-Vanish 3 Technology dan dikombinasikan dengan 3 bahan aktif pencerah antara lain:

Pro-Vanish3 Technology untuk membantu mencerahkan dan meregenerasi kulit.

Vitamin B3 untuk mengurangi kekusaman kulit wajah, kulit wajah tampak lebih sehat dan bercahaya.

Procystein untuk mengurangi produksi melanin agar warna kulit wajah terlihat lebih rata.
Bio Peeling EX untuk menjadikan kulit wajah lebih lembut, halus dan merona.

Tekstur dan Warna


L’oreal Paris White Perfect Clinical Essence Lotion memiliki memiliki tekstur yang menyerupai air, warna putih bening dan produk ini mudah menyerap kedalam kulit.






L’oreal Paris White Perfect Clinical Day Cream memiliki tekstur yang lebih thick dibandingkan dengan essence lotion, dengan tone pinkish produk ini ketika diaplikasikan kewajah menjadi transparan sama sekali tidak merubah warna kulit. Dengan konsistensi yang lebih thick produk ini membutuhkan sedikit waktu untuk dapat meresap ke wajah.



L’oreal Paris White Perfect Clinical Overnight Treatment memiliki tekstur yang paling thick diantara semua rangkaian produk  L’oreal Paris White Perfect Clinical dan berwarna putih. Walaupun konsistensinya cukup thick tidak disangka produk ini sangat cepat meresap dalam kulitku.


Cara Menggunakan Produk

Pagi hari setelah membersihkan wajah gunakan 2-4 tetes L’oreal Paris White Perfect Clinical Essence Lotion kemudian L’oreal Paris White Perfect Clinical Day Cream dan dapat dilanjutkan dengan menambah makeup simple agar wajah tampak lebih fresh dan siap memulai hari.



Malam hari sebelum tidur gunakan 2-4 tetes L’oreal Paris White Perfect Clinical Essence Lotion kemudian aplikasikan L’oreal Paris White Perfect Clinical Overnight Treatment.

Result

Setelah pemakaian rutin rangkaian L’oreal Paris White Perfect Clinical essence lotion, day cream dan overnight treatment, selama kurang lebih 3 minggu, di pagi hari kulitku terasa lembab dan kenyal,super duper licin beb 😘 and surprisingly beruntusan di dahi menjadi lebih cepat mengering. Adanya kandungan spf 19 di dalam day cream, tidak menimbulkan adanya white cast dan tidak menimbulkan rasa lengket berlebihan walaupun kulitku adalah normal to oily. Kulit tampak lebih sehat, komedo menghilang dan flek hitam memudar

Updated 28/06/2018

Wajah aku jadi lebih cerah dan halus beb, glowing gitu dijidat mantab ,walau masih ada beruntusan sedikit wkwkwk dan mama aku yang mukanya kaya kasar ngelupas gitu baru pake dua kali udah halus dong , kalo efek mencerahkan di aku setelah hampir 4 Minggu pemakaian ya ini .




Harga

L’oreal Paris White Perfect Clinical Essence Lotion Rp. 214.000
L’oreal Paris White Perfect Clinical Day Cream Rp. 161.000
L’oreal Paris White Perfect Clinical Overnight Treatment Rp. 192.000

Tips

Rangkaian produk L’oreal Paris White Perfect Clinical essence lotion, day cream, dan overnight treatment ini juga dapat digunakan untuk jenis kulit sensitive atau oily. Beberapa wanita (you can go to female daily) banyak yang sudah sharing kalo produk ini memang bagus, termasuk aku juga sudah membuktikan bahwa produk ini mampu membuat kulit menjadi lebih sehat, membantu menghilangkan beruntusan, dan membantu mengurangi flek hitam.

As the product said, produk ini akan memberikan hasil maksimal setelah 8 Minggu pemakaian so aku akan update lagi after 8 weeks ya :) 

Rate
4/5

Repurchase
Yes 

Terimakasih sudah membaca , semoga bermanfaat
Share:

Glow Me Up Setting Spray : Rahasia Make Up Glowing dan Tahan Lama


Assalamualaikum beauty

Hai guys, agar makeup yang kamu gunakan bisa tahan lama, gunakan pelembab, primer, kemudian foundation. Lalu selanjutnya? Apakah sudah selesai sampai disitu ? Eitts, tentu tidak girls ! Setelah kamu selesai ber-makeup. Hal penting lainnya yang harus kalian lakukan adalah menyemprotkan setting spray.  Lalu apa itu setting spray ?



Apa itu Setting Spray ?

Setting Spray  adalah topcoat untuk riasan wajah. Setting Spray berfungsi untuk membuat riasan wajah kita lebih tahan lama, dan tidak perlu touch up berkali-kali.

Setting Spray Glow Me Up ?




Hingga kini tampilan dewy look masih banyak diminati dan difavoritkan oleh kebanyakan wanita karena terlihat segar, fresh, and young. Glow Me Up Setting Spray adalah salah satu setting spray lokal (dari Bali) dan setting spray murah yang dapat menghasilkan tampilan glowing dan dewy. Kalian penasaran sama Glowing Setting Spray ini ? Yuk simak lebih lanjut ulasannya.


Packaging




Packaging dari Glow me up Setting Spray ini simpel dan elegan, dikemas dengan bottle spray berwarna hitam dihiasi tulisan berwarna putih membuat setting spray ini cukup eye catching.
Dikemas dengan netto 100 ml, membuat setting spray ini dapat bertahan setidaknya selama 1 bulan pemakaian. Hemat bukan ?

Bagaimana dengan expired datenya ? Produk ini sebaiknya digunakan selama kurang lebih 1 tahun sejak dibuka, dan ada berita baik lo untuk kalian semua, produk ini baru dibuat ketika pesanan diterima, jadi dipastikan produk ini fresh from the oven beb.

Kandungan




Aqua, Glycerin, Ethanol, Rosa Canina Extract, PEG-40 Hydrogenated Castor Oil, Sorbitol, Mica, Tween, Citrus Medica Limonum, Menthol, Sodium Benzoate, Titanium Dioxide (CI 77891).

Salah satu hal yang paling membuat aku tertarik dengan Glow me up Setting Spray adalah adanya kandungan Rosa Canina Extract yaitu ekstrak biji bunga mawar yang berfungsi untuk membantu menghilangkan kulit kering, jerawat dan sangat membantu meminimalisir garis-garis halus juga keriput yang muncul pada wajah.Dan  Glow me up Setting Spray ternyata juga menggunakan vegetable glycerin.

Dan ketika diaplikasikan ke wajah akan terasa sensasi dingin (cool sensation) dari kandungan Menthol dan lemon. Kabar bahagia selanjutnya di dalam Glow me up Setting Spray ini sudah ada titanium dioxide yang berfungsi sebagai physical sunscreen.

Tekstur




Tekstur dari Glow me up Setting Spray adalah cair dan memiliki butiran shimmer halus berwarna emas, yang menambah kesan glowing. Glowing setting spray ini mempunyai tekstur yang menakjubkan, layaknya melihat sungai berisi partikel emas.

Cara Menggunakan

Instead of writing it, I will describe it through this picture ;)




Where to buy ?

Nauli cosmetics ~just click it~ atau produk ini juga sudah tersedia di online store makeupuccino .

Price

IDR 80.000

Klaim 




Result


it's so shimmery bebih

Setelah pemakaian Glow me up Setting Spray wajahku langsung terlihat glowing. I am not joking with you guys, you must try this product by yourself. Partikel shimmernya luar biasa mantul. Setelah pemakaian Glow me up Setting Spray seketika wajahku terlihat lebih segar, sehat and my skin look younger. It’s because my skin look glowing and dewy,OOOH I LOVE IT. Bagaimana dengan klaim ketahanan makeupnya ?

right after use setting spray

Tenang makeup ku bertahan hingga 6 jam ~padahal biasanya 5 jam ada udah nge-crack sana –sini, so it’s works bebih.

Disclaimer
Aku mendapatkan produk ini dari salah satu komunitas beauty blogger dan vlogger yaitu @beautygoers , berikut link menuju IG beautygoers  , dan page facebook beautygoers . Thank you beautygoers x Nauli Cosmetics. I LOVE YOU.


Nah, itu dia rahasia agar makeup wajah kamu glowing dan bisa tahan lama sepanjang hari. Tidak perlu khawatir, setting spray ini mudah didapatkan di toko-toko online. Jadi, buat kamu yang belum memilikinya, buruan borong setting spray dari @naulicosmetics. And don’t forget to always love local product.
Share:

Understanding Copyright for Blogger | Beautiesquad Ngopi cantik #6

Haloo assalamualaikum semua,

Gimana kabar kalian guys ? I hope you are alright :) . Beberapa waktu yang lalu aku dan teman-teman yang tergabung dalam Beautisquad , mengikuti kelas via aplikasi what's app yang membahas mengenai "copyright for blogger". Actually I am so excited with this topic, karena aku adalah seorang blogger yang sama sekali masih awam mengenai hak cipta. Banyak hal yang aku dapat dari kegiatan ini. Karena menebar manfaat adalah suatu kewajiban, aku juga mau share hasil kegiatan aku kali ini ke kamu, siapa tau ada juga diantara pembaca blog ini yang ingin tau lebih dalam mengenai "hak cipta".Narasumber dari kegiatan ngopi cantik kali ini adalah Laudita Cahyanti, S.H.  (just click on her name to visit her blog ) . so let's jump into the point.




Dasar Hukum

SOURCE : GOOGLE

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta , didalam undang - undang ini sudah terdapat semua informasi mulai dari pengertian sampai dengan apa saja yang dikategorikan sebagai kegiatan melanggar dan tidak, nah mampir ke link ini kalo kamu mau baca dan mengulik lebih lanjut mengenai peraturan seputar hak cipta.

Pengertian

Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan pengertian di atas, jadi dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS setelah setelah kamu menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik. Namun jika ciptaan kamu masih didalam pikiran atau angan-angan jangan harap bisa diklaim ya, wkwkwk #yaiyalah

Oia kalo pengertian creator itu apa ya ? 
Jadi yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

FYI, dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Yang perlu diperhatikan para blogger !!

Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.

Untuk para bloggers, biasanya pada platform blogging kita seperti blogger atau wordpress sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut.




Sedangkan untuk foto, akan lebih baik kalau diberi watermark seperti ini supaya menunjukkan bahwa itu adalah benar ciptaan milik kita.


Kegiatan yang melanggar

Hayo kegiatan apa saja yang melanggar ?
Kegiatan mengcopy atau melakukan penggandaan ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta tanpa mencantumkan sumber.

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.

Tulisan yang kamu buat sebagai blogger tentu sudah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya, foto-foto produk kamu yang aesthetic juga masuk ke dalam poin k. Jadi jangan khawatir, kalian sudah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini.

Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Maksudnya gimana? Ya misalnya nih kamu sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kamu yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut.

Kegiatan yang tidak melanggar

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.


Please be noted ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP dan DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK.

Hak sebagai pencipta #ceilah
Ada dua guys 

Hak Moral
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya


Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

Nah ini juga penting untuk kita para bloggers!

Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.

Yang penting adalah izin! Hal ini juga berlaku untuk kamu  sebagai pembuat konten, apabila kamu  mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk menyebutkan sumber dan penciptanya.

Kalau kamu mengambil dari blog orang lain atau instagram orang lain, akan lebih baik kalau kamu kontak pemilik blog atau bisa dm akun instagramnya, biar lebih etis gitu.

Jadi perlindungan hak cipta itu ada jangka waktunya. jangka waktu Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu.

Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

Jangka waktu 

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain.

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.

Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Q n A

Q: menurut lechi gimana sikap blogger yang baik kalau ada konten kita di comot orang , baik tulisan maupun foto..?

A: Hai Kak Aya, terima kasih untuk pertanyaannya. kalau menurutku, sikap blogger yang baik apabila ada yang mencomot konten kita tentu saja kita harus pakai cara damai dulu kak. Kita kontak si pelakunya, minta diturunin baik-baik.. Pokoknya jangan langsung drama di sosial media.
Sebenarnya di sistem hukum indo juga gak segala-gala harus langsung kasih pasal-pasal kak, kita harus mengusahakan penyelesaian dengan cara damai dulu kayak musyawarah dan negosiasi, kalau nggak ada kesepakatan baru deh kita masuk ke pengadilan. kalo efek jera sih, sebenarnya kalo orangnya cukup tau diri kalo kakak kontak minta turunin aja dia pasti malu kak. tapi kalau nggak tau diri ya di gertak aja pake peraturannya.

Q: Kita kan bisa tuh appeal atau banding biar tetep pake lagu itu di video ig. Nah itu gimana? Kita sebaiknya bisa pake opso appeal itu atau ganti aja? Karena banyak juga temen blogger yang tetep pake lagu itu karena konten kita fokusnya ke produk, lagu cuma bonusnya biar bagus aja.

A: kalo sesuai sama materi kita tadi, kalau kamu pake lagu itu kan termasuk menggunakan hak ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut ya. kalo menurutku, amannya kita ganti aja pake lagu yang no-copyright. banyak kan ya lagu no-copyright?
karena aku pernah dapet kasus begini, ada brand bikin iklan pake jasa agensi, lalu si agensi ini bikin iklannya pake lagu yang diunduh secara ilegal. nah, pemilik lagu ini menggugat si brand. jadi menurutku kita cari aman aja ya dengan mengganti lagunya dengan yang legal dan no-copyright. takutnya kalo kita menang banding, tapi artistnya yang bawel kan makin panjang urusannya.

Q: Tentang copy right sound yang baru saja dibahas, beberapa hari yang lalu video aku yang hampir setahun lalu "pakai no-copy right" kena claim copy right hehe. Ternyata satu dan lain hal, bahan yang di ambil dari no copy right pun di waktu lampau bisa jadi ada lisensiny someday. Gimana ya cara mengantisipasi hal yang seperti itu supaya tidak terulang lagi kejadiannya?

A: kalau untuk hal ini aku setuju untuk mengajukan banding, karena dalam kasus ini kita nggak tau dan nggak salah kan? tapi menurutku ini cukup aneh, karena kalau dia udah klaim no-copyright sound, harusnya sih nggak kena.. untuk antisipasi, coba kasih judul lagu dan penciptanya. untuk berjaga-jaga.

Terimakasih sudah membaca. Semoga bermanfaat.


Sumber tulisan ini aku dapat dari pdf kompilasi materi grup what's app ngopi cantik #6 bersama beautiesquad.


Share: