Pajak atas Penghasilan Deposito



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
Terhadap Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dikenakan atas:
·         Deposito berjangka; Sertifikat Deposito; dan Deposito on call.
·         Selain Deposito sebagaimana dimaksud, Deposito dengan nama dan bentuk apapun juga dikenai pemotongan PPh atas bunga.

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan terhadap:
  1. bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, untuk jumlah Deposito dan Tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  2. bunga dan Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  3. bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI adalah sebagai berikut:
  1. Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang, ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
    1. tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
    2. tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
    3. tarif  2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
    4. tarif  0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
  2. Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
    1. tarif  7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
    2. tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
    3. tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
  3. Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
    1. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
    2. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Tarif sebagaimana dimaksud diatas dikenakan dalam hal:
  1. Deposito DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan jatuh tempo; dan/atau
  2. sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE.
Tata Cara Pemotongan

(1)
Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan SBI wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, bank bersangkutan melaporkan rincian penempatan Deposito DHE kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
(3)
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto apabila menjual kembali SBI kepada:
  1. lembaga bukan bank; atau
  2. Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan atau belum mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Share:

Realibilitas dan Validitas



  1. Dalam pengumpulan data berkaitan dengan alat apa yang akan digunakan untuk mengumpulkan data penelitian. Silahkan diskusikan menilai validitas alat dan menilai reliabilitas alat, serta hubungan validitas dan reliabilitas
Validitas berasal dari bahasa Inggris ’validity’ yang berarti keabsahan. Dalam penelitian, keabsahan sering dikaitkan dengan instrumen atau alat ukur. Suatu instrumen atau alat ukur penelitian dikatakan valid jika alat tersebut memang dapat mengukur apa yang hendak diukur. Langkah awal untuk menilai validitas alat ukur suatu penelitian adalah dengan mencari variabel utama penelitian tersebut, kemudian mengamati definisi operasionalnya. Perhatikan tingkat abstraksi konsepnya. Jika tingkat abstraksi konsepnya sederhana, tidak rumit, maka penilaian validitas didasarkan pada validitas permukaan. Jika abstraksi konsepnya lebih rumit, maka gunakan penilaian validitas kriteria. Jika abstraksi konsepnya sangat rumit, maka gunakan penilaian validitas konstruk.
Validitas langsung mempermasalahkan kesesuaian antara konsep dengan kenyataan empirik, sedangkan reliabilitas mempermasalahkan kesesuaian beberapa hasil pengukuran pada tingkat empirik. Alat ukur yang absah atau valid otomatis akan dapat diandalkan, tetapi alat ukur yang dapat diandalkan belum tentu absah atau valid. Alat ukur penelitian haruslah memiliki validitas dan reliabilitas yang tinggi agar hasil penelitian yang diperoleh benar-benar bermakna. Jika penilaian validitas cenderung bersifat kualitatif karena abstrak, penilaian reliabilitas lebih bersifat nyata karena dapat menggunakan perhitungan kuantitatif.

2.      Kemudian susunlah pertanyaan yang akan diajukan di dalam intrumen penelitian terkait validitas dan reliabilitas
Validitas : Apakah alat ukur yang Anda kembangkan benar-benar mengukur apa yang hendak Anda ukur?
Realibilitas : Apakah alat ukur yang Anda gunakan tepat untuk mengukur variabel yang hendak Anda ukur?
Share:

3 Transaksi Aset Tetap



1)      Pencocokan Penambahan Aset Tetap
Dokumentasi Pencocokan Penambahan berupa formulir otorisasi yang tepat waktu (in the minutes), voucher, faktur, kontrak, dan cek yang dibatalkan. Jumlah yang dicatat harus cocok dengan dokumentasi pendukung (EO1). Jika ada banyak transaksi, pencocokan dapat dilakukan dengan dasar tes.

2)      Pencocokan Penghapusan Aset Tetap
Bukti penjualan, pembatalan, dan trade-in harus ada dalam bentuk perintah pengiriman uang kas, persetujuan tertulis, dan perjanjian penjualan harus diperiksa secara hati-hati untuk menentukan akurasi dan kepatutan pencatatan akuntansi, termasuk pengakuan untung atau rugi, jika ada.

3)      Menelaah Jurnal Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan
Tujuan auditor dalam melakukan tes yang terakhir adalah untuk menentukan kepatutan dan konsistensi penagihan biaya perbaikan. Kepatutan meliputi pertimbangan apakah klien telah membuat pembedaan yang tepat antara pengeluaran pendapatan dan modal.
Share:

Teori ekonomi mikro tugas 5



Jelaskan bagaimana upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja?
Menurut Modul ESPA4221/MODUL 6 sebagai sumber materi, Berbagai upaya dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja adalah sebagai berikut:
Kemajuan teknologi produksi,
Kemajuan dalam teknologi produksi dapat menggantikan tenaga manusia dan binatang dengan tenaga mesin. Pada kegiatan ekonomi yang belum maju, misalnya pada pengolahan tanah, para petani biasanya menggunakan tenaga kerbau untuk membajak sawahnya. Dengan kemajuan teknologi maka pembajakan sawah dapat menggunakan tenaga mesin yaitu traktor. Untuk transportasi barang, misalnya kereta yang ditarik oleh lembu, dengan adanya kemajuan teknologi dapat menggunakan kereta yang ditarik dengan lokomotif. Dengan adanya kemajuan dalam teknologi produksi, maka produktivitas dapat ditingkatkan. Selain itu, komputer juga merupakan alat bantu yang sangat penting untuk mendukung peningkatan produktivitas pekerja di dalam perusahaan

Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja,
Kemajuan ekonomi secara tidak langsung dapat meningkatkan taraf kesehatan, taraf pendidikan, dan menambah pelatihan teknik serta menambah pengalaman dalam bekerja. Faktor-faktor tersebut berperan besar dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan efek dari perbaikan taraf kesehatan, pendidikan dan keterampilan terhadap kegiatan produksi maka pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang tersebut dinamakan ”investasi terhadap modal manusia.”

Perbaikan organisasi perusahaan dan masyarakat
Pada perekonomian yang mengalami kemajuan, bentuk manajemen perusahaan juga mengalami perubahan. Jika pada mulanya pemilik perusahaan juga merupakan pemimpin perusahaan, maka dengan semakin majunya perekonomian, semakin banyak perusahaan yang diserahkan kepada manajemen profesional. Dengan perubahan tersebut maka organisasi perusahaan juga diperbaiki dan diselenggarakan menurut cara-cara manajemen yang modern. Langkah yang seperti ini yang dapat meningkatkan produktivitas.
Produktivitas dapat semakin meningkat sebagai akibat dari langkah-langkah pemerintah yang memperbaiki infrastruktur, misalnya dengan memperbaiki jaringan jalan raya; peraturan yang menyederhanakan pendirian usaha dan ekspor, misalnya memberi sumbangan yang penting terhadap peningkatan efisiensi dan produktivitas kegiatan usaha.

Jelaskan yang dimaksud dengan kegagalan pasar serta penyebab terjadinya kegagalan pasar?
Menurut pendapat saya setelah membaca modul Teori Ekonomi Mikro yang diberikan ataupun referensi lainnya,
Kegagalan pasar adalah situasi kedua di mana interferensi pemerintah dapat memperbaiki hasil dari fungsi bebas pasar kompetitif. Kegagalan pasar terjadi ketika harga gagal untuk menyediakan sinyal yang tepat bagi konsumen dan produsen sehingga pasar tidak berjalan sebagaimana yang diinginkan.

Contohnya, kegagalan pasar dapat terjadi ketika konsumen kekurangan informasi mengenai kualitas atau produk alami sehingga konsumen tidak bisa membuat keputusan pembelian maksimisasi kegunaan. Tanpa eksternalitas atau kegagalan pasar, sebuah pasar kompetitif yang tidak diatur akan mempengaruhi tingkat output efisiensi ekonomi. Penyebab kegagalan pasar diantaranya:
persaingan yang tidak sempurna,
Praktek Monopoli dan oligopoli
ketidakpastian dan informasi asimetrs,
Campur Tangan Pemerintah
eksternalitas, dan
sifat barang publik.

Jelaskan bagaimana gabungan faktor produksi yang dapat meminimalkan biaya?

Misalnya, dua faktor produksi yang digunakan oleh suatu perusahaan adalah modal dan tenaga kerja.
MPPC = Produksi fisik marjinal dari MODAL
MPPL = Produksi fisik marjinal dari TENAGA KERJA

Seandainya harga satu unit modal sama dengan harga satu unit tenaga kerja, yaitu sebesar Rp20.000,00 apakah syarat untuk meminimalkan biaya produksi?

Syaratnya adalah masing-masing faktor produksi harus digunakan sehingga mencapai tingkat di mana MPPC = MPPL.
Artinya, pada saat MPPC > MPPL maka lebih banyak barang modal yang harus digunakan, dan apabila MPPC < MPPL maka lebih banyak tenaga kerja yang harus digunakan; dan proses tersebut harus terus berlangsung sehingga keadaan di mana MPPC = MPPL terwujud.

Jarang sekali terjadi di mana harga faktor-faktor produksi adalah sama. Jika harga faktor-faktor produksi berbeda maka syarat yang dinyatakan di atas perlu disesuaikan. Bagaimanakah syarat untuk mencapai peminimalan biaya? Syaratnya adalah penggunaan faktor-faktor produksi akan meminimalkan biaya apabila setiap rupiah yang dibayarkan untuk faktor produksi menghasilkan produksi fisik marjinal yang sama besarnya.
Produksi fisik marjinal dari modal dan tenaga kerja untuk setiap rupiah adalah:
MPP per rupiah dari modal =
MPP per rupiah dari tenaga kerja =

Keterangan:
PC = harga per unit modal
PL = harga per unit tenaga kerja

Karena menurut syarat peminimalan biaya di atas yang dinyatakan dalam (1) harus sama dengan (2) maka syarat peminimalan biaya dengan menggunakan dua faktor produksi yang berbeda harganya adalah:



Apabila  lebih besar daripada  maka perusahaan perlu untuk menambahkan penggunaan modal dan mengurangi penggunaan tenaga kerja untuk meminimalkan biaya. Tetapi, bila  lebih kecil daripada  , biaya akan diminimalkan apabila penggunaan modal dikurangi dan penggunaan tenaga kerja ditambah.

Jelaskan keadaan permintaan dan penawaran tenaga kerja dalam pasar persaingan sempurna?
Pasar persaingan sempurna pada pasar tenaga kerja berarti bahwa terdapat banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja tidak bersatu dalam serikat-serikat buruh yang nantinya akan menjadi wakil mereka dalam menawarkan tenaganya. Dalam pasar tenaga kerja persaingan sempurna sifat-sifat permintaan dan penawaran tidak berbeda dengan sifatsifat permintaan dan penawaran di pasar barang.

Gambar Keadaan Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja  dalam Pasar Persaingan Sempurna:

kurva DD = MRP merupakan kurva permintaan terhadap tenaga kerja, sedangkan kurva SS merupakan kurva penawaran terhadap tenaga kerja. Pada titik E dicapai ekuilibrium antara jumlah tenaga kerja yang digunakan (L) dan tingkat upah (W).
Kurva permintaan terhadap tenaga kerja sama dengan kurva permintaan terhadap barang, yaitu menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Hal tersebut berarti bahwa semakin tinggi upah tenaga kerja yang diminta maka akan semakin sedikit permintaan terhadap tenaga kerja. Sebaliknya, semakin sedikit upah yang diminta tenaga kerja maka akan semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja tersebut.
Kurva penawaran tenaga kerja, seperti juga kurva penawaran terhadap barang, yaitu naik dari kiri bawah ke kanan atas, hal itu berarti bahwa: semakin tinggi upah yang ditawarkan maka akan semakin banyak tenaga kerja yang bersedia menawarkan tenaganya. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah upah yang ditawarkan maka akan semakin sedikit pula tenaga kerja yang mau menawarkan tenaganya.

Berikut ini merupakan Keadaan Suatu Perusahaan Mengenai Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja dalam Pasar Persaingan Sempurna:

menunjukkan permintaan dan penawaran tenaga kerja pada suatu perusahaan. Karena sifat pasar adalah persaingan sempurna maka perusahaan tidak dapat mempengaruhi tingkat upah. Hal ini berarti bahwa perusahaan harus membayar upah sebesar W kepada para pekerja yang dipekerjakan, dan pada tingkat upah tersebut perusahaan dapat memperoleh semua tenaga kerja yang diperlukan. Maka kurva S = MRC merupakan kurva penawaran kerja kepada perusahaan tersebut. Kurva d = mrp menggambarkan permintaan tenaga kerja oleh perusahaan. Titik e merupakan ekuilibrium yang dicapai berdasarkan perpotongan antara kurva penawaran S = MRC dan kurva permintaan d = mrp, dan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut sebanyak l.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan factor primer pada faktor produksi yang terdapat dalam analisis ekonomi tradisional?
Yang dimaksud dengan Faktor primer dalam analisis ekonomi tradisional berarti faktor asli yang tersedia sebelum produksi dilaksanakan. Analisis ekonomi tradisional membagi faktor-faktor produksi menjadi tiga kategori, yaitu tanah, tenaga kerja, dan kapital. Sehingga yang tdigolongkan sebagai faktor primer adalah Tanah dan tenaga kerja.

Share:

Manajemen SDM Terhadap Keunggulan Bersaing


Dalam keunggulan bersaing perlu dibentuk strategi bisnis. Strategi Bisnis pada sisi lain mengkonsentrasikan pada bagaimana berkompetisi untuk pasar produk tertentu. Misalnya seorang manajer memutuskan untuk bersaing di produksi sabun kecantikan, maka mereka harus bisa menarik pelanggan dan membangun pangsa pasar. Bagaimana membedakan diri dari produk lain yang sejenis? Bagaimana menawarkan produk yang unik dan berharga ke target market? Sehingga pengukuran kinerja dan teknik pengendalian penting untuk implementasi baik strategi korporat maupun bisnis unit. Semua hal itu dapat dicapai dengan adanya manajemen SDM yang baik. Sehingga menurut saya aktifitas manajemen SDM itu pentinterhadap keunggulan bersaing.

Berikut penjelasan seputar manajemen SDM. Manajemen sumber daya manusia adalah proses seleksi, pelatihan, evaluasi, promosi, dan penghentian karyawan untuk membangun keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan organisasi untuk mengimplementasikan strategi. Variabel lain adalah kultur, mencakup norma, kepercayaan, perilaku yang secara implisit atau eksplisit digunakan untuk melandasi segala keputusan manajemen. Jadi, agar strategi bisa menghasilkan kinerja terbaik, maka alatseperti struktur organisasi, manajemen sumber daya manusia, kultur dan pengendalian manajemen harus dirancang secara harmonis. Sistem pengendalian manajemen membantu manajer menggerakkan organisasi ke sasaran stratejik, sedangkan pengendalian manajemen berfokus pada implementasi strategi. Dalam industri yang lingkungannya bergerak cepat, maka pengendalian manajemen dapat memberikan dasar untuk menentukan strategi baru. Terutama menyangkut dimensi non-finansial, seperti kualitas produk, pangsa pasar, kepuasan pelanggan , ketepatan waktu pengiriman, dan moral karyawan.

Share:

PPh pasal 25 dan Cara perhitungannya



1. apa yang anda ketahui tentang PPH pasal 25?
Pengertian PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Perhitungan PPh Pasal 25
dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23(15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
  • Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun. 
Tarif PPh Pasal 25
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
  • Sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25
Misalnya: untuk bulan Maret 2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 April 2014. Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.
Untuk melakukan setoran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. OnlinePajak menyediakan layanan pembuatan ID Billing secara online yang mudah, cepat dan akurat.
source : https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-25
2. Perhltungan Angsuran PPh Pasal 25
Jumlah Pajak Penghasilan Tuan TAPA yang terutang sesual dengan SPT Tahunan PPh 2014 sebesar Rp50.000.000.
Jumlah kred1t pajak Tuan TAPA pada tahun 2014 adalah Rp 21.500.000,- dengan rincian sebaagai berikut:
• PPh Pasal 21 Rp. 10 000.000,-
• PPh Pasal 22 Rp. 5.000.000,-
• PPh Pasal 23 Rp. 3.000.000,-
• PPh Pasal 24 Rp. 3.000.000,-
berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan TAPA untuk tahun 2015
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2000
=
Rp
50.000.000,00
Dikurangi dengan :



PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)

Rp
10.000.000,00
PPh Pasal 22

Rp
 5.000.000,00
PPh Pasal 23

Rp
 3.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)

Rp
 3.000.000,00



______________
Jumlah
=
Rp
21.500.000,00
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 
=
Rp
28.500.000,00
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah :
= Rp 28.500.00,00/12 = Rp 2.375.000,00.


Share: