PPh pasal 25 dan Cara perhitungannya



1. apa yang anda ketahui tentang PPH pasal 25?
Pengertian PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Perhitungan PPh Pasal 25
dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23(15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
  • Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun. 
Tarif PPh Pasal 25
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
  • Sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25
Misalnya: untuk bulan Maret 2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 April 2014. Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.
Untuk melakukan setoran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. OnlinePajak menyediakan layanan pembuatan ID Billing secara online yang mudah, cepat dan akurat.
source : https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-25
2. Perhltungan Angsuran PPh Pasal 25
Jumlah Pajak Penghasilan Tuan TAPA yang terutang sesual dengan SPT Tahunan PPh 2014 sebesar Rp50.000.000.
Jumlah kred1t pajak Tuan TAPA pada tahun 2014 adalah Rp 21.500.000,- dengan rincian sebaagai berikut:
• PPh Pasal 21 Rp. 10 000.000,-
• PPh Pasal 22 Rp. 5.000.000,-
• PPh Pasal 23 Rp. 3.000.000,-
• PPh Pasal 24 Rp. 3.000.000,-
berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan TAPA untuk tahun 2015
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2000
=
Rp
50.000.000,00
Dikurangi dengan :



PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)

Rp
10.000.000,00
PPh Pasal 22

Rp
 5.000.000,00
PPh Pasal 23

Rp
 3.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)

Rp
 3.000.000,00



______________
Jumlah
=
Rp
21.500.000,00
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 
=
Rp
28.500.000,00
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah :
= Rp 28.500.00,00/12 = Rp 2.375.000,00.


Share:

No comments:

Post a Comment