AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (JASA-JASA SYARIAH BERBASIS IMBALAN)

JASA-JASA SYARIAH BERBASIS IMBALAN

1. Wadiah

Wadiah dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.

2. Qardh

Al Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Sudarsono (2003: 70) menjelaskan bahwa dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathwawwui atau saling membantu dan bukan transaksi komersial.

3.Sharf

Sjahdeini (1999) dalam Sudarsono (2003:79) menjelaskan tentang arti harfiah dari sharf, yaitu penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahan yang harus dilakukan pada waktu yang sama (spot).

Salam,

Sumber:

BMP Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 1

Share:

No comments:

Post a Comment