AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN | DJP FEAT LEMBAGA JASA KEUANGAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Beberapa waktu yang lalu aku ditugaskan menjadi pembawa acara dalam event sosialiasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Rundown, dan segala hal mengenai acara aku baru tau ketika hari H, super sekali. Alhamdulillah everything is going well.



Btw, buat kalian yang belum tau apa sih itu akses informasi keuangan ? yuk mari dibaca tulisan aku di www.pajak.go.id or you can click this link  http://pajak.go.id/news/ljk-di-wilayah-balikpapan-terima-sosialisasi-aeoi

Berikut berita versi original yang aku tulis



Senin lalu (30/04), bertempat di lantai 3 Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara Jalan Ruhui Rahayu No. 1 Ringroad Balikpapan, diadakan sosialiasi mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Acara ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Acara ini diikuti oleh sekitar 45 (empat puluh lima) orang yang berasal dari perbankan, BPR, Badan Penanaman Modal, leasing, dan koperasi. Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara membuka sosialisasi dengan menjelaskan tentang latar belakang hadirnya akses informasi keuangan dan kondisi perpajakan pada umumnya di Kalimantan Timur dan Utara.

Tak hanya itu, acara ini juga terkait dengan kewajiban untuk menyerahkan data nasabah domestik dengan saldo rekening ‎Rp1 miliar paling lambat 30 April 2018 sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, DJP berhak mendapatkan akses informasi keuangan untuk pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan kepentingan perpajakan. Akses informasi keuangan secara otomatis ini diperoleh melalui pendaftaran dan pelaporan data nasabah industri keuangan dan pasar modal. Penyampaian laporan informasi keuangan kelak akan dilakukan melalui mekanisme elektronik.

Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung, elektronik, atau melalui jasa ekspedisi (kurir). Laporan paling sedikit memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 11 ayat 2 Perdirjen 04/PJ/2018 laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Language (XML) atau Microsoft Excel. Nantinya, dokumen dilengkapi dengan pengaman atau enkripsi.

Berlangsung selama kurang lebih dua jam, acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Tampak banyak pelaku keuangan yang antusias dengan sosialisasi ini, sehingga diskusi masih berlanjut walaupun acara telah selesai. Harapan penyelenggara, agar sosialisasi ini dapat membantu tercapainya target pendaftaran dan pelaporan dari para lembaga keuangan dan program akses informasi keuangan DJP dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

 Sekian tjurhat office life kali ini, see you soon on the next event.

Share:

No comments:

Post a Comment