Understanding Copyright for Blogger | Beautiesquad Ngopi cantik #6

Haloo assalamualaikum semua,

Gimana kabar kalian guys ? I hope you are alright :) . Beberapa waktu yang lalu aku dan teman-teman yang tergabung dalam Beautisquad , mengikuti kelas via aplikasi what's app yang membahas mengenai "copyright for blogger". Actually I am so excited with this topic, karena aku adalah seorang blogger yang sama sekali masih awam mengenai hak cipta. Banyak hal yang aku dapat dari kegiatan ini. Karena menebar manfaat adalah suatu kewajiban, aku juga mau share hasil kegiatan aku kali ini ke kamu, siapa tau ada juga diantara pembaca blog ini yang ingin tau lebih dalam mengenai "hak cipta".Narasumber dari kegiatan ngopi cantik kali ini adalah Laudita Cahyanti, S.H.  (just click on her name to visit her blog ) . so let's jump into the point.




Dasar Hukum

SOURCE : GOOGLE

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta , didalam undang - undang ini sudah terdapat semua informasi mulai dari pengertian sampai dengan apa saja yang dikategorikan sebagai kegiatan melanggar dan tidak, nah mampir ke link ini kalo kamu mau baca dan mengulik lebih lanjut mengenai peraturan seputar hak cipta.

Pengertian

Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan pengertian di atas, jadi dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS setelah setelah kamu menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik. Namun jika ciptaan kamu masih didalam pikiran atau angan-angan jangan harap bisa diklaim ya, wkwkwk #yaiyalah

Oia kalo pengertian creator itu apa ya ? 
Jadi yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

FYI, dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Yang perlu diperhatikan para blogger !!

Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.

Untuk para bloggers, biasanya pada platform blogging kita seperti blogger atau wordpress sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut.




Sedangkan untuk foto, akan lebih baik kalau diberi watermark seperti ini supaya menunjukkan bahwa itu adalah benar ciptaan milik kita.


Kegiatan yang melanggar

Hayo kegiatan apa saja yang melanggar ?
Kegiatan mengcopy atau melakukan penggandaan ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta tanpa mencantumkan sumber.

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.

Tulisan yang kamu buat sebagai blogger tentu sudah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya, foto-foto produk kamu yang aesthetic juga masuk ke dalam poin k. Jadi jangan khawatir, kalian sudah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini.

Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Maksudnya gimana? Ya misalnya nih kamu sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kamu yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut.

Kegiatan yang tidak melanggar

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.


Please be noted ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP dan DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK.

Hak sebagai pencipta #ceilah
Ada dua guys 

Hak Moral
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya


Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

Nah ini juga penting untuk kita para bloggers!

Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.

Yang penting adalah izin! Hal ini juga berlaku untuk kamu  sebagai pembuat konten, apabila kamu  mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk menyebutkan sumber dan penciptanya.

Kalau kamu mengambil dari blog orang lain atau instagram orang lain, akan lebih baik kalau kamu kontak pemilik blog atau bisa dm akun instagramnya, biar lebih etis gitu.

Jadi perlindungan hak cipta itu ada jangka waktunya. jangka waktu Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu.

Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

Jangka waktu 

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain.

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.

Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Q n A

Q: menurut lechi gimana sikap blogger yang baik kalau ada konten kita di comot orang , baik tulisan maupun foto..?

A: Hai Kak Aya, terima kasih untuk pertanyaannya. kalau menurutku, sikap blogger yang baik apabila ada yang mencomot konten kita tentu saja kita harus pakai cara damai dulu kak. Kita kontak si pelakunya, minta diturunin baik-baik.. Pokoknya jangan langsung drama di sosial media.
Sebenarnya di sistem hukum indo juga gak segala-gala harus langsung kasih pasal-pasal kak, kita harus mengusahakan penyelesaian dengan cara damai dulu kayak musyawarah dan negosiasi, kalau nggak ada kesepakatan baru deh kita masuk ke pengadilan. kalo efek jera sih, sebenarnya kalo orangnya cukup tau diri kalo kakak kontak minta turunin aja dia pasti malu kak. tapi kalau nggak tau diri ya di gertak aja pake peraturannya.

Q: Kita kan bisa tuh appeal atau banding biar tetep pake lagu itu di video ig. Nah itu gimana? Kita sebaiknya bisa pake opso appeal itu atau ganti aja? Karena banyak juga temen blogger yang tetep pake lagu itu karena konten kita fokusnya ke produk, lagu cuma bonusnya biar bagus aja.

A: kalo sesuai sama materi kita tadi, kalau kamu pake lagu itu kan termasuk menggunakan hak ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut ya. kalo menurutku, amannya kita ganti aja pake lagu yang no-copyright. banyak kan ya lagu no-copyright?
karena aku pernah dapet kasus begini, ada brand bikin iklan pake jasa agensi, lalu si agensi ini bikin iklannya pake lagu yang diunduh secara ilegal. nah, pemilik lagu ini menggugat si brand. jadi menurutku kita cari aman aja ya dengan mengganti lagunya dengan yang legal dan no-copyright. takutnya kalo kita menang banding, tapi artistnya yang bawel kan makin panjang urusannya.

Q: Tentang copy right sound yang baru saja dibahas, beberapa hari yang lalu video aku yang hampir setahun lalu "pakai no-copy right" kena claim copy right hehe. Ternyata satu dan lain hal, bahan yang di ambil dari no copy right pun di waktu lampau bisa jadi ada lisensiny someday. Gimana ya cara mengantisipasi hal yang seperti itu supaya tidak terulang lagi kejadiannya?

A: kalau untuk hal ini aku setuju untuk mengajukan banding, karena dalam kasus ini kita nggak tau dan nggak salah kan? tapi menurutku ini cukup aneh, karena kalau dia udah klaim no-copyright sound, harusnya sih nggak kena.. untuk antisipasi, coba kasih judul lagu dan penciptanya. untuk berjaga-jaga.

Terimakasih sudah membaca. Semoga bermanfaat.


Sumber tulisan ini aku dapat dari pdf kompilasi materi grup what's app ngopi cantik #6 bersama beautiesquad.


Share:

20 comments:

  1. wah mantapp makasih ya udah sharing2 berguna banget 😍

    ReplyDelete
  2. Wah.. Serius.. Ini tu berguna banget.. Makasih sharring nya.

    ReplyDelete
  3. Thanks for sharing, ilmu baru Dan manfaat bgt buat yg awam kayak aku

    ReplyDelete
  4. Wahh ini berguna bgt nih buat aq yg msh baru di dunia perbloggingan..😍😍😍

    ReplyDelete
  5. Thanks for sharing, pasti sedih dimana kita sudah berfikir bikin konten kreatif eeeh malah dijiplak sama orang yang tidak bertanggung jawab.

    ReplyDelete
  6. Penting nihhh. Aku juga penasaran sm copyrightnya blogger. Thanks for sharing!!❤

    ReplyDelete
  7. waaah lengkap bangt beb artikelnyaaa <3


    Stay Fab!
    Demia from Kembanggularoom

    ReplyDelete
  8. Waaaah terima kasih ya sudah sharing! Jadi banyak tau niii

    ReplyDelete
  9. Wah...berguna banget...
    Aku jadi tau deh apa aja yang gak boleh

    ReplyDelete
  10. Wah...berguna banget...
    Aku jadi tau deh apa aja yang gak boleh

    ReplyDelete
  11. wah keren banget niih, jadi nambah ilmu buat newbie kek aku :3

    mampir juga ke blog ku ya <3

    ReplyDelete
  12. penting nih buat blogger apalagi yg suka produce tulisan & foto

    ReplyDelete
  13. Wah bermanfaat banget nih buat kita2 yg masih awam soal hak cipta. Dan yang namanya watermark itu penting banget. Kemarin foto aku dipake org. Jadi nyesel kenapa gak dikasih watermark *lah malah curhat aku*😊 Makasih sharingnya yah. Aku ijin share boleh?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah boleh banget beb :* ga ijin gapapa juga kalo mau dishare mahh :* anaknya free wkwkw

      Delete
  14. waa...penting banget ini buat aku. thanks for sharing beb

    ReplyDelete