Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran

Hallo assalamualaikum, kali ini beautylivs  akan membahas mengenai tata cara mengurus akta kelahiran , kebetulan kemarin Oliv sempat mengurus KTP secara online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan. Nah karena itu Oliv dapet informasi juga seputar cara mengurus akta kelahiran. Aku pikir ini insyaAllah akan bermanfaat untuk kalian so aku share aja ya disini.

So here it is the way in case u want to take care the certificate of birth.


Pemohon mengsi dan menandatangani formulir surat keterangan kelahiran dan menyerahkan persyaratan kepada petugas, kemudian

Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan serta menginput data kelahiran dalam database kependudukan

Pejabat pencatatan sipil pada dinas Dukcapil/UPT Dinas Dukcapil Kabupaten /Kota menyetujui penerbitan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

Persyaratan Pencatatan Kelahiran Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018

1. Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan

a. surat Keterangan Kelahiran

b. buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah

c. kartu keluarga dan KTP-el

>bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian

> bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud diatas harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.

2. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan

a. Surat Keterangan Kelahiran

b. Buku nikah/ Kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah

c.Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan / atau dokumen perjalanan orang tua

d. Surat keterangan pindah luar negeri

3. Khusus bagi Orang Asing harus memenuhi persyaratan :

a. Surat Keterangan Kelahiran

b. Dokumen Perjalanan

c. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

SPTJM

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat olh orang tua kandung / wali / pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi

SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung / wali/ pemohon dengan tanggung jawab penih atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Penduduk dapat membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal

a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran

b. tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri.

Sampai dengan 31 Desember 2019 Kutipan Akta Kelahiran masih dapat ditandatangani secara manual. Selanjutnya semua kutipan akta kelahiran ditandatangani secara digital.

Akta Kelahiran

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi Pelaksanan untuk dicatatkan pada Register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 UU No 24 Tahun 2013

Manfaat Kepemilikan AKTA KELAHIRAN

Diantaranya

1. Wujud pengakuan Negara terhadap status kewarganegaraan seseorang;

2. Bukti Sah identitas seseorang;

3. Syarat masuk sekolah;

4. Pengurusan beasiswa;

5. Rujukan penerbitan ijazah

6. Pembuatan KIA;

7. Pengirisan paspor;

8. Pengurusan warisan;

9. Syarat masuk PNS dan TNI / POLRI;

10. Pencatatan perubahan nama;

11. Pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak

Esensi Hukum Pencatatan Kelahiran

-Pencatatan Kelahiran merupakan implementasi Hak Asasi Anak

-Administrasi Kependudukan, termasuk kelahiran merupakan pengakuan Negara terhadap status pribadi dan status hukum seseorang

- Pencatatan kelahiran sebagai pengakuan Negara yang pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif Indonesia

 

Layanan Call center

Direktorat Jenderal

Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kementerian Dalam Negeri

 

Halo DUKCAPIL

1500537

www.dukcapil.kemendagri.go.id

www.sapa.kemendagri.go,id

Cara mengurus KTP, dan KK online



Nah itu dia tata cara mengurus akta kelahiran, semoga artikel ini bermanfaat, terimakasih.

Share:

No comments:

Post a Comment